Berliana Adella Ananda (2024) UPN “Veteran” Jawa Timur
Community Activation, merupakan posisi magang yang disediakan untuk melakukan support pada komunitas BTPN Syariah di remote area melalui program pengembangan komunitas dan kegiatan pemberdayaan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh CA dirancang untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat atau nasabah BTPN Syariah. Bentuk kegiatan komunikasi dan observasi dilakukan secara langsung dengan nasabah pembiayaan didampingi dengan Community Officer. Community Activation dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pengembangan komunitas (kelompok nasabah) yang lebih mandiri dan sejahtera. Melalui pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, kegiatan yang dilaksanakan CA dapat memberikan manfaat yang signifikan dan membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi lokal. Kabupaten Madiun adalah salah satu wilayah yang memerlukan adanya dukungan pembiayaan karena Kabupaten Madiun masih tergolong dalam wilayah UMKM (Usaha Kecil Menengah) yang masih perlahan berkembang
Angka Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Madiun berada pada titik Terendah saat tahun 2020 yaitu hingga menyebabkan nilai negatif, hal tersebut tidak lain dikarenakan dari pandemi Covid-19. Nilai negatif pada tahun 2020 menandakan bahwa PDRB di Kabupaten Madiun pada Tahun 2020 lebih kecil atau menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (SatuDataKabupatenMadiun, 2023). Hal ini mendukung adanya bantuan terhadap masyarakat khususnya ibu – ibu di Wilayah Kabupaten Madiun dengan penyaluran dana pembiayaan melalui BTPN Syariah. Pendanaan yang ditawarkan adalah pembiayaan dengan akad murobaah dan akan dihitung sesuai dengan margins yang sudah ditetapkan oleh pihak BTPN Syariah.
Kegiatan Community Activation secara
garis besar adalah melakukan shadowing Community Officer di MMS Dagangan
Madiun. Kegiatan yang wajib dilakukan meliputi PRSan dan dalam PRSan perlu
penyampaian modul BDKS, FU nasabah DO, FU FPPB, PDK, SVI Bestee, sedangkan
kegiatan collect, MU, pencairan dan SW tidak harus diikuti. Penjelasan secara
lengkap kegiatan rutin yang dilakukan oleh Community Activation adalah sebagai
berikut:
Merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali di setiap sentra atau kelompok. Anggota kelompok adalah ibu - ibu masyarakat prasejahtera produktif yang memiliki usaha (UMKM) dengan satu ketua sentra sebagai penanggung jawab kelompok atau sentra yang sudah dibentuk. Kegiatan dalam PRS an meliputi doa, penerimaan uang pendanaan dari nasabah ke CO, bila ada kegiatan pencairan maka dilaksanakan pula pencairan, pemberdayaan/penyampaian modul BDKS, dan ditutup pula dengan doa. BDKS adalah singkatan dari Berusaha, Disiplin, Kerja keras, Saling bantu. Melalui modul ini diharapkan nasabah dapat memahami makna dari penyampaian modul oleh Community Activation sehingga akan lebih rajin hadir ketika PRS an berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan sejak awal pembentukan sentra.
- Follow Up nasabah DO (Drop Out)
Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kembali apakah nasabah berminat untuk melakukan pengajuan pembiayaan setelah lama tidak menjadi nasabah. Nasabah DO (Dropped Out) adalah nasabah yang sudah lunas dan tidak melanjutkan siklus. Kegiatan Follow Up nasabah DO ini dilakukan ketika PRSan berlangsung dan kakak CO melakukan pengumpulan uang angsuran. Tujuan dari FU nasabah DO adalah nasabah dropped out kembali mengajukan pembiayaan dan dilakukan survei oleh CO serta menjadi nasabah GTB (Get to back).
- Follow Up FPPB
FPPB adalah Form Pembaharuan Pembelian Barang yang berisi tabel yang akan diisi oleh nasabah pembiayaan. Form ini tercantum keterangan pembelanjaan nasabah yang seharusnya sesuai dengan barang dan jumlah pencairan yang diajukan. FPPB diminta h+14 setelah pencairan, diisi dengan tandatangan nasabah dan ditandatangani oleh CO penanggung jawab sentra tersebut. Mahasiswa memintakan FPPB ketika PRSan berlangsung atau apabila
nasabah tidak hadir di PRSan mahasiswa datang ke rumah nasabah dan foto bersama sebagai bukti pelaporan. Kegiatan ini membantu CO melengkapi administrasi untuk menghindari temuan team QA (Quality Control) dokumen yang kurang lengkap. Berikut ini contoh FPPB yang perlu dimintakan tanda tangan kepada nasabah pembiayaan
- SV Bestee (Surprise Visit)
SVI nasabah Bestee dilaksanakan kepada nasabah yang mengikuti program Bestee yang dibimbing oleh fasilitator pendamping. Community Activation melakukan wawancara singkat dengan pertanyaan yang sudah dibagikan dari PIC bersamaan dengan itu dilakukan record video. Video yang sudah dibuat akan di share di Outlook.
- PDK (Pelatihan Dasar Keanggotaan)
Kegiatan PDK dilakukan oleh nasabah
baru atau JN (Join New) atau nasabah GTB (Get To Back). PDK dilaksanakan selama
3 - 5 hari yang harus dihadiri oleh calon nasabah dan ketua sentra. Selama PDK
berlangsung nasabah harus membawa KTP. Kegiatan PDK bertujuan untuk memberikan
pengetahuan bagi nasabah agar lebih memahami ketentuan dan peraturan program
Paket Masa Depan (PMD) yang berbasis syariah. PDK memberikan tambahan
produktivitas terhadap CO yang sedang di shadowing di hari tersebut dan CA
mendapatkan produktivitas untuk dilaporkan pada link yang sudah diberikan oleh
PIC.
Secara keseluruhan kegiatan Community
Activation tidak jauh berbeda dengan Community Officer yang melakukan
pemberdayaan dan pengembangan komunitas. BTPN Syariah memberikan program
pembiayaan bagi masyarakat mampu dan tidak mampu yang disediakan tanpa jaminan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!